Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008, menyatakan bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai  bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Unsur-unsur pengendalian internal menurut PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dibagi menjadi lima unsur yakni:

Lingkungan Pengendalian

Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memeliha lingkungan dalam keseluruhan organisasi  yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat melalui

  • Penegakan integritas dan nilai etika
  • Komitmen terhadap kompetensi
  • Kepemimpinan yang kondusif
  • Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
  • Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat
  • Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia
  • Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
  • Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait

Penilaian Risiko

Melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan. Setelah penetapan tujuan telah dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko yang mungkin terjadi serta dampakyang mungkin ditimbulkan mulai dari yang tertinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.  Berdasarkan penilaian risiko diatas, selanjutnya dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Kegiatan pengendalian yang menjadi unsur ketiga dalam pengendalian intern ini dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki dan memastikan bahwa respon tersebut  efektif.

Kegiatan Pengendalian

Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 dapat berupa :

  • Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
  • Pembinaan sumber daya manusia
  • Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
  • Pengendalian fisik asset
  • Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja

Informasi dan Komunikasi

Terkait dengan unsur informasi dan komunikasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu:

  1. Pimpinan sudah menggunakan bentuk dan sarana komunikasi efektif, berupa buku pedoman kebijakan dan prosedur, surat edaran, memorandum, papan pengumuman, situs internet, rekaman, video, email dan arahan lisan
  2. Pimpinan telah melakukan komunikasi dalam bentuk tindakan positif saat berhubungan dengan pegawai di seluruh organisasi dan memperlihatkan dukungan terhadap pengendalian intern.

Pemantauan

Pemantauan pengendalian intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 dapat dilakukan dengan cara: pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.