Gratifikasi

Peraturan yang mengatur mengenai Gratifikasi adalah UU No 20 Tahun 2001

https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu202001.pdf

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Ayat 1 UU No.20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jika ditemukan adanya gratifikasi segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Politeknik Negeri Media Kreatif , yakni SPI dan para Ketua Jurusan (Teknik, Desain, dan Penerbitan) atau melalui form Pengaduan


Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Politeknik Negeri Media Kreatif

  1. Laporan disampaikan dengan mengisi formulir Pengaduan
  2. Penerima Gratifikasi harus melaporkan ke UPG paling lambat 10 hari kerja sejak menerima gratifikasi
  3. UPG melakukan analisis dan klarifikasi terhadap laporan Gratifikasi
  4. Direktur menetapkan status kepemilikan Gratifikasi
  5. Tindak lanjut status kepemilikan Gratifikasi apakah menjadi milik pelapor atau menjadi milik negara