Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat merupakan proses penyampaian informasi yang berisi keluhan dan atau ketidakpuasan terhadap layanan di lingkungan Politeknik Negeri Media Kreatif.

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan disampaikan dengan mengisi formulir Pengaduan di laman SPI, atau melalui aplikasi LAPOR dan JAKI
  2. Keluhan disampaikan paling lambat 3 hari kerja
  3. Unit Pengaduan Masyarakat akan menganalisis dan mengklarifikasi laporan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti
  4. Laporan tindaklanjut akan diberitahukan kepada pelapor