Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan adalah kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat suatu unit dalam mengemban tugas. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani sesuai pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 73 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, objektif, berintegritas, independen, transparan dan bertanggung jawab.


Identifikasi Bentuk Benturan Kepentingan

  • Penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait;
  • Penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Penggunaan informasi yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Pemanfaatan situasi rangkap jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung/ tidak langsung, sejenis/ tidak sejenis, untuk kepentingan jabatan;
  • Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna pelayanan lainnya;
  • Proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  • Penyalahgunaan jabatan;
  • Melakukan pekerjaan di luar pekerjaan pokoknya;
  • Menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
  • Memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, mengistimewakan calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa; dan
  • Hubungan/afiliasi kekeluargaan antara Pejabat PoliMedia dengan pihak lain yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan sehubungan dengan jabatannya.