Whistle Blowing System

Whistle Blowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Politeknik Negeri Media Kreatif. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat berupa:

  1. Penyalahgunaan dan Pemalsuan Data
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan
  3. Pembocoran informasi yang sifatnya rahasia
  4. Penerimaan dan atau pemberian gratifikasi
  5. Penyelewengan uang lembaga
  6. Penggelapan aset
  7. Pemerasan
  8. Penipuan
  9. Benturan kepentingan
  10. Korupsi
  11. Penyuapan
  12. Pencurian
  13. Kecurangan, dan
  14. Pelanggaran etika dan perbuatan asusila.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan yang sejalan dengan pengertian Whistle Blower menurut PP No. 71 Tahun 2000.


Mekanisme Pengaduan WhistleBlowing System

  • Laporan disampaikan dengan mengisi formulir Pengaduan dengan kriteria WHO (siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut), WHAT (apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui), WHERE (dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan), WHEN (kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan), HOW (Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan), dan EVIDENCE (Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung).
  • Kejadian dilaporkan paling lambat 3 hari kerja
  • Pengaduan diproses dan diteruskan ke unit terkait
  • Tanggapan akan dikirimkan ke email pelapor
  • Pengaduan akan ditindaklanjuti.